Langsung ke konten utama

MCD (Midnight Cuan Discussion) - Part 1 (Pengantar Pasar Modal)

 


 UKM KSPMS FEBI IAIN Pekalongan telah menyelenggarakan MCD ( Midnight Cuan Discussion) pada hari Sabtu, 13 Februari 2021 pada pukul 20.00 WIB. Kegiatan diskusi ini ditujukan untuk seluruh pengurus KSPMS FEBI IAIN Pekalongan dan dilaksanakan secara online melalui media google meet. MCD sendiri merupakan salah satu progam kerja kolaborasi antara manajemen Edukasi dengan Manajemen Public Relation (PR). Kegiatan diskusi ini bertujuan agar kspms sebagai organisasi studi kelompok pasar modal benar benar menjadi wadah atau tempat berbagi ilmu khususnya terkait pasar modal. Dengan saling berbagi ilmu dan berdiskusi maka diharapkan dapat menambah wawasan serta memperdalam pemahaman pengurus tentang ilmu pasar modal. Dan jika para pengurus KSPMS FEBI IAIN Pekalongan telah memahami sepenuhnya terkait ilmu tentang Pasar modal, maka dapat menyebar luaskan ilmu tersebut dengan memberikan edukasi kepada masyarakat.

Kegiatan diskusi MCD kali ini mengangkat tema terkait “ KEPOIN CUAN YUKK”. Pengantar Modal merupakan pembahasan yang paling mendasar dan paling utama sebelum membahas lebih lanjut terkait Pasar Modal beserta analisnya. Oleh karena itu sangatlah penting untuk memahami pengantar pasar modal.

Berikut ini hasil diskusi terkait “Pengantar Pasar Modal”.

Ø  Pengertian Pasar Modal menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek

Efek (surat berharga) seperti saham, obligasi, dll

 

Ø  Pelaku utama dalam pasar modal adalah Emiten, Investor, Penjamin Emisi, Perantara Perdagangan, dan penanggung.

Emiten adalah Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi dibursa. Investor adalah Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya diperusahaan yang melakukan emisi. Penjamin Emisi (Under Writer) adalah Lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang di inginkan emiten. Perantara Perdagangan (Broker/Pialang) adalah Perantara dalam jual beli efek yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Penanggung (Guarantor) adalah Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan.

 

Ø  Sejarah pasar modal di Indonesia berawal dari kegiatan jual beli saham dan obligasi yang dimulai pada abad-19. Di zaman penjajahan, sekitar awal abad ke 19 pemerintah kolonial belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang belanda dan eropa lainnya yang pendapatannya sangat jauh dari penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia ( Jakarta) pada tanggal 14 desember 1912. dan bernama Vereniging Voor De Effectenhandel (Asosiasi Perdagangan Efek) dan langsung mulai perdagangan.

 

Ø  Perbedaan pasar modal dan pasar uang bisa dilihat dari segi produk yang diperjualbelikan, jangka waktu, otoritas dan resiko.

Dari segi produk yang diperjualbelikan, pasar modal umumnya memperjualbelikan saham, obligasi, hingga reksadana. Sedangkan pasar uang memperjualkan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito, promissory notes, hingga treasury bills. Dari segi jangka waktu, pasar modal memiliki jangka Panjang meski pada periode tertentu banyak pelakunya yang harus memutar dana untuk menjual atau membeli saham. Hal ini dilakukan untuk terus mendapatkan keuntungan. Sedangkan pasar uang memiliki jangka waktu yang pendek dan kurang dari setahun. Beberapa ada yang beberapa bulan saja karena pasar ini banyak digunakan untuk pemberian dana usaha, pengembalian juga berjalan cepat sesuai kesepakatan. Dari segi otoritas, Otoritas tertinggi dari pasar modal adalah Bursa Efek Indonesia (BEI). Sedangkan otoritas tertinggi dari pasar uang adalah Bank Indonesia (BI). Sedangkan dari segi resiko, pasar modal harganya bisa naik turun setiap hari sehingga risiko yang didapatkan bisa besar. Sedangkan pasar uang bisa tetap berjalan meskipun dengan modal yang sedikit, sehingga risiko mengalami kerugian lebih kecil.

 

Ø  Lembaga penunjang pasar modal ada 4, yaitu

1.      Biro Administrasi Efek (BAE), yaitu  dalam bidang pengelolaan administrasi efek dan menerima kepercayaan modal sesuai ketentuan yang berlaku.

2.      Kustodian, Bertindak sebagai penitipan kolektif dari aset, seperti saham, obligasi dan penagih hasil penjualan serta menerima deviden.

3.      Wali Amanat, Lembaga pelayanan jasa yang diberikan kepada pemegang efek untuk menjadi wali investor dalam penerbitan suatu efek yang bersifat utang.

4.      Dan Pemeringkat Efek, merupakan Penasihat investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat terhadap efek-efek bersifat utang atau obligasi yang diterbitkan oleh suatu perusahaan.

 

Ø  Mekanisme perdagangan Pasar modal di Indonesia.

Mekanisme perdagangan di pasar perdana yaitu Proses penjualan saham atau obligasi di pasar perdana disebut sebagai penawaran umum perdana (IPO). Penawaran perdana untuk saham atau obligasi suatu perusahaaan kepada investor publik dilakukan oleh penjamin emisi melalui perantara perdagangan efek yang bertindak sebagai agen penjual saham.

Mekanisme perdagangan di pasar sekunder yaitu pasar sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual saham atau obligasi  serta berbagai jenis efek lainnya yang tercatat di bursa (tidak melibatkan emiten). Perdagangan efek di bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas Jakarta Automated Trading System (JATS).

 

Ø  Instrumen di pasar Modal itu adalah surat berharga jangka panjang sepeerti saham, Obligasi, derivatif, Sukuk.

 

Ø  Perbedaan pasar modal dan pasar modal syariah

Efek Syariah merupakan surat berharga yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. Efek tersebut dapat berupa saham syariah, reksa dana syariah, dan sukuk serta beberapa efek derivative lainnya. Kendati dalam pelaksanaannya menggunakan prinsip-prinsip syariah, namun Efek, khususnya saham syariah akan masuk dalam list online trading konvensional. Mengingat dalam sistem online trading konvensional semua efek yang tercatat di bursa (termasuk pula saham syariah) akan tercatat dalam sistem tersebut. Namun dalam sistem online trading syariah (SOTS), transaksi tetap dibatasi pada efek-efek syariah, serta tidak diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah. Maka jelas bahwa investor konvensional dapat berinvestasi pada efek syariah, namun sebalikanya, investor syariah tidak dapat berinvestasi pada efek konvensional.

 

Ø  Alasan mengapa kita harus ber investasi saham padahal masih banyak instrumen lainnya salah satunya yaitu karena investasi saham itu bersifat likuid dan memiliki return yang baik. saham bersifat likuid artinya Saham merupakan instrumen investasi yang mudah dijual atau dicairkan dengan mudah dan cepat. Artinya jika sewaktu2 kita membutuhkan dana kita bisa saja menjual saham kita untuk memperoleh dana.

 

Sebagai generasi milenial yang ingin berkontribusi dalam dunia investasi tidak serta merta datang dengan modal uang saja. Tentunya perlu untuk mempelajari dan memahami segala sesuatu yang berkaitan dengan pasar modal. Tidak ada salahnya untuk meluangkan sedikit waktu bukan. Untuk belajar dan mencari berita terkini terkait perkembangan pasar modal. Ada baiknya jika mempelajari dari awal sampai pada akhirnya mampu menganalisis saham yang akan dibeli untuk berinvestasi sehingga dalam bertransaksi bukan karena ikut-ikutan saja. Tetapi karena perhitungan yang matang dan hasil dari analisis diri sendiri. Dengan begitu kita akan lebih puas tentunya...

Tetap semangat!!!!!!!!!

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

VISI dan MISI UKM KSPMS FEBI IAIN Pekalongan

Periode 2021/2022   VISI Transformasi dan Optimalisasi diri menuju  KSPMS berprestasi berdasarkan pengetahuan dan tata kelola organisasi yang baik. MISI Menjadikan anggota kspms unggul dalam bidang pasar modal syariah baik secara praktek maupun literasi dan menjadikan tahun ini sebagai langkah lanjutan periode sebelumnya dalam meletakkan pondasi untuk mewujudkan ukm kspms lebih berprestasi, maju, dan berakhlakul karimah

POCII (Podcast Cinta Investasi) - Part 8

              Pada hari Kamis, 14 Oktober 2021 KSPMS FEBI IAIN Pekalongan kembali melaksanakan   Podcast Cinta Investasi/ POCII dengan pokok pembahasan aksi Right Issue yang dilakukan oleh perusahaan yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan bagaimana   cara kita sebagai investor untuk menyikapinya. Dari podcast ini kita bisa mengetahui bersama   bahwa aksi Right Issue adalah sebuah hak pembelian oleh investor lama dari penerbitan saham baru oleh perusahaan sebelum ditawarkan kepada pasar umum. Adapun tujuan dari sebuah perusahaan melkukan right issue adalah untuk melakukan ekspansi bisnis, melunasi hutang perusahaan, atau menambah modal untuk keperluan perusahaan. Harga dari saham yang akan right issue sendiri biasanya menurun dan akan naik ketika telah melewati tanggal right issue dari saham tersebut.                Kita sendiri sebagai investor pemula tidak perlu terlalu k...

PASMINA (Pasar Modal Syariah Indonesia)

                 UKM KSPMS FEBI IAIN Pekalongan menyelenggarakan   kegiatan PASMINA (Pasar Modal Syariah Indonesia) yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal   24 November yang diikuti oleh pengurus KSPMS yang berjumlah 10 orang. Tema dari PASMINA kali ini adalah Strategi Investasi di Pasar Modal Pasca Pandemi. Kegiatan ini diisi dengan pengarahan dari seorang dosen pasar modal atau Pembina tahun sebelumnya mengenai mekanisme karya tulis. Selain itu kegiatan ini memberikan suatu dorongan kepada pengurus untuk membuat, merencanakan, dan mengimplementasikan ilmu tentang pasar modal terutama strategi investasi pasca pandemi. Hal ini merupakan suatu kelanjutan dari karya periode sebelumnya yang membahas tentang kondisi pasar modal di masa pandemi sehingga pengurus KSPMS menambah kompetensi mereka dalam menghadapi kondisi pasar modal setelah pandemi. Seorang investor ditekankan untuk meminimalisir risiko di pasar saham dengan kon...