Langsung ke konten utama

MCD (Midnight Cuan Discussion) - Part 4 (Pasar Modal Syariah)

 

UKM KSPMS FEBI IAIN Pekalongan telah menyelenggarakan MCD ( Midnight Cuan Discussion) pada hari minggu, 9 Mei 2021 pada pukul 10.00 WIB. Kegiatan diskusi ini ditujukan untuk seluruh pengurus KSPMS FEBI IAIN Pekalongan dan dilaksanakan secara online melalui media google meet. MCD sendiri merupakan salah satu progam kerja kolaborasi antara manajemen Edukasi dengan Manajemen Public Relation (PR). Kegiatan diskusi ini bertujuan agar kspms sebagai organisasi studi kelompok pasar modal benar benar menjadi wadah atau tempat berbagi ilmu khususnya terkait pasar modal. Dengan saling berbagi ilmu dan berdiskusi maka diharapkan dapat menambah wawasan serta memperdalam pemahaman pengurus tentang ilmu pasar modal. Dan jika para pengurus KSPMS FEBI IAIN Pekalongan telah memahami sepenuhnya terkait ilmu tentang Pasar modal, maka dapat menyebar luaskan ilmu tersebut dengan memberikan edukasi kepada masyarakat.

Kegiatan diskusi MCD part ke 4 ini, mengangkat tema terkait “Apa itu Pasar Modal Syariah”. Setelah kita tahu tentang pengertian Pasar Modal, saat nya kita cari tahu lebih dalam nih terkait pasar modal syariah. Mengapa bisa disebut pasar modal syariah? Dan prinsip apa saja yang digunakan dalam pasar modal syariah yang pastinya dibahas lebih dalam di MCD part 4 ini nih teman-teman. Penasaran kan pasti pembahasn apa saja sih terkait pasar modal syariah?

Nah Berikut ini hasil diskusi terkait “Pasar Modal Syariah”.

Ø   Pengertian Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah adalah pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah. Prinsip-prinsip tersebut antara lain yaitu Larangan terhadap setiap transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan.dan Instrumen atau efek yang diperjualbelikan harus memenuhi Kriteria halal.

Ø   Indeks Saham Syariah adalah indeks saham yang berisi saham-saham syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Macam-macam Indeks Saham Syariah yaitu Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII70), Indeks Saham Syariah (ISSI)

Ø   Transaksi Saham Syariah.

Berikut merupakan langkah-langkah dalam transaksi saham syariah:

1.   Pilihlah Perusahaan Efek yang Punya Syariah Online Trading System (SOTS).

2.   Jangan Lupa Buka Rekening Efek Syariah.

3.   Pastikan Kamu Telah Terkonfirmasi Sebagai Investor.

4.   Transfer Uang untuk Modal Awal Investasi serta Install SOTS.

5.   Kenali Saham Syariah yang Diinginkan.

 

Ø   Prinsip Dasar Keuangan Syariah

Pengelolaan yang diterapkan oleh Keuangan syariah harus berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam, yaitu:

     Mengharap Ridha Allah SWT

     Terbebas dari Bunga

     Menerapkan Prinsip Bagi Hasil (berbagi)

     Sektor yang Dibiayai Halal Hukumnya

     Tidak Ada Investasi Haram

Ø   Hal yang harus dihindari dalam pengelolaan Sistem keuangan syariah yaitu ada 10 sebagai berikut:


1.   Gharar

2.   Maysir

3.   Bathil

4.    Ghabn

5.   Tadlis

6.   Najash

7.   Ikrah

8.   Ihtikar

9.   Bay Al Mudtar

10.    Ghish


Ø   Produk pembiayaan Syariah terbagi menjadi 4 kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaan nya yaitu sebagai berikut :

1.   Pembiayaan dengan prinsip jual-beli.

2.   Pembiayaan dengan prinsip sewa.

3.   Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil.

4.   Pembiayaan dengan prinsip akad pelengkap

Ø   Penghimpunan Dana

Penghimpunan dana di lembaga keuangan khususnya di bank syariah dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip Wadiah dan Mudharabah.

Ø   Selain menjalankan fungsinya sebagai intermediaries (penghubung) antara pihak yang membutuhkan dana (deficit unit) dengan pihak yang kelebihan dana (surplus unit), bank syariah dapat pula melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut yaitu

Sharf  (Jual Beli Valuta Asing) dan Ijarah (Sewa)     

Ø   Pasar Modal syariah Reksadana, Reksadana merupakan perusahaan yang menanamkan modalnya dalam berbagai portofolio saham beragam (diversified portfolio).

Ø   Karakteristik Reksadana yaitu Terjangkau, diversifikasi investasi, kemudahan berinvestasi, efisiensi biaya dan waktu, hasil optimal, likuiditas terjamin, transparansi, legalitas terjamin, sesuai prinsip syariah.

Ø   Manfaat dari berinvestasi Reksadana yaitu Likuiditas yang tinggi, biaya pembelian dan penjualan secara online tidak dikenakan biaya, bebas pajak, adanya jaminan halal dari MUI, nyaman dan irit waktu.

Ø   Sedangkan resiko investasi Reksadana yaitu sebagai berikut

1.   Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan

2.   Risiko politik dan ekonomi

3.   Risiko likuiditas.

4.   Risiko perubahan peraturan, pembubaran dan likuidasi

Ø   Mekanisme Reksadana Syariah

Dalam reksadana syariah, investor menguasakan dananya untuk dikelola manajer investasi (MI) melalui akad wakalah.Selanjutnya, manajer investasi menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh OJK atau pihak yang mendapat persetujuan dari OJK.Kemudian, kekayaan  reksadana  syariah disimpan dan diadministrasikan oleh bank kustodian syariah. Sebagai imbalannya, baik manajer investasi maupun bank kustodian mendapatkan fee atau ujrah.

Ø   Mekanisme Pembersihan Reksadana

Dalam pengelolaan  reksadana  syariah terdapat mekanisme cleansing atau pembersihan dari unsur-unsur non halal, misalnya bunga yang didapat di rekening reksadana di bank kustodian. Selain itu, cleansing juga dilakukan ketika efek dalam portofolio tidak lagi masuk dalam Daftar Efek Syariah, maka dalam hal ini manajer investasi wajib segera menjual efek tersebut paling lambat 10 hari kerja sejak diketahuinya. Lebih lanjut, penyaluran unsur-unsur non halal ini biasanya dilakukan ke badan-badan amal atau untuk tujuan kegiatan sosial. DPS juga memberikan saran ke mana penyaluran hasil cleansing sebaiknya dilakukan.

Ø   Pasar Modal Syariah Sukuk.

Sukuk adalah bukti atau klaim kepemilikan pada aset yang menjadi dasar penerbitan surat sukuk. Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN MUI/IX/2002 di poin ketiga disebutkan bahwa sukuk adalah suatu surat berharga berjangka panjang yang berdasarkan dengan prinsip syarah dan diterbitkan oleh emiten pada pemilik obligasi syariah yang mengharuskan emiten untuk membayar pendapatan pada pemilik obligasi syariah dengan sistem bagi hasil dan membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.

Ø   Jenis sukuk yaitu sukuk Ijarah, Mudharabah, Musyarakah, dan Sukuk Istishna

Ø   Proses penerbitan Sukuk

Berdasarkan buku Sukuk Negara: Instrumen Keuangan Berbasis Syariah yang diterbitkan Direktorat Pembiayaan Syariah, DJPPR, Kementerian Keuangan, penerbitan Sukuk Negara dapat dilakukan dengan tiga metode, yaitu bookbuilding, penempatan langsung (private placement), dan lelang (auction).

 

Wahhh, ternyata panjang ya pembahasan mengenai Pasar Modal Syariah di MCD Part 4 ini. Pada intinya tidak ada hal yang signifikan yang menbedakan antara pasar modal syariah dan juga konvensional. Namun demikian ada beberapa yang membedakan diantara pasar modal syariah dan konvensional dimana pasar modal syariah lebih berprinsip secara syariah yang mana hal itu berati didalam pelaksanaannya, pasar modal syariah cenderung menjauhi hal hal yang berbau riba. Bagaimana gengssss, kalian lebih pro ke pasar modal syariah atau konvensional nihhhh ???. yang pasti mau pasar modal syariah atau konvensional tetap semangat buat investasi ya untuk masa depan yang lebih cemerlang!!!!!

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

VISI dan MISI UKM KSPMS FEBI IAIN Pekalongan

Periode 2021/2022   VISI Transformasi dan Optimalisasi diri menuju  KSPMS berprestasi berdasarkan pengetahuan dan tata kelola organisasi yang baik. MISI Menjadikan anggota kspms unggul dalam bidang pasar modal syariah baik secara praktek maupun literasi dan menjadikan tahun ini sebagai langkah lanjutan periode sebelumnya dalam meletakkan pondasi untuk mewujudkan ukm kspms lebih berprestasi, maju, dan berakhlakul karimah

POCII (Podcast Cinta Investasi) - Part 8

              Pada hari Kamis, 14 Oktober 2021 KSPMS FEBI IAIN Pekalongan kembali melaksanakan   Podcast Cinta Investasi/ POCII dengan pokok pembahasan aksi Right Issue yang dilakukan oleh perusahaan yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan bagaimana   cara kita sebagai investor untuk menyikapinya. Dari podcast ini kita bisa mengetahui bersama   bahwa aksi Right Issue adalah sebuah hak pembelian oleh investor lama dari penerbitan saham baru oleh perusahaan sebelum ditawarkan kepada pasar umum. Adapun tujuan dari sebuah perusahaan melkukan right issue adalah untuk melakukan ekspansi bisnis, melunasi hutang perusahaan, atau menambah modal untuk keperluan perusahaan. Harga dari saham yang akan right issue sendiri biasanya menurun dan akan naik ketika telah melewati tanggal right issue dari saham tersebut.                Kita sendiri sebagai investor pemula tidak perlu terlalu k...

PASMINA (Pasar Modal Syariah Indonesia)

                 UKM KSPMS FEBI IAIN Pekalongan menyelenggarakan   kegiatan PASMINA (Pasar Modal Syariah Indonesia) yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal   24 November yang diikuti oleh pengurus KSPMS yang berjumlah 10 orang. Tema dari PASMINA kali ini adalah Strategi Investasi di Pasar Modal Pasca Pandemi. Kegiatan ini diisi dengan pengarahan dari seorang dosen pasar modal atau Pembina tahun sebelumnya mengenai mekanisme karya tulis. Selain itu kegiatan ini memberikan suatu dorongan kepada pengurus untuk membuat, merencanakan, dan mengimplementasikan ilmu tentang pasar modal terutama strategi investasi pasca pandemi. Hal ini merupakan suatu kelanjutan dari karya periode sebelumnya yang membahas tentang kondisi pasar modal di masa pandemi sehingga pengurus KSPMS menambah kompetensi mereka dalam menghadapi kondisi pasar modal setelah pandemi. Seorang investor ditekankan untuk meminimalisir risiko di pasar saham dengan kon...