UKM KSPMS FEBI IAIN Pekalongan telah menyelenggarakan MCD ( Midnight Cuan Discussion) pada hari minggu, 9 Mei 2021 pada pukul 10.00 WIB. Kegiatan diskusi ini ditujukan untuk seluruh pengurus KSPMS FEBI IAIN Pekalongan dan dilaksanakan secara online melalui media google meet. MCD sendiri merupakan salah satu progam kerja kolaborasi antara manajemen Edukasi dengan Manajemen Public Relation (PR). Kegiatan diskusi ini bertujuan agar kspms sebagai organisasi studi kelompok pasar modal benar benar menjadi wadah atau tempat berbagi ilmu khususnya terkait pasar modal. Dengan saling berbagi ilmu dan berdiskusi maka diharapkan dapat menambah wawasan serta memperdalam pemahaman pengurus tentang ilmu pasar modal. Dan jika para pengurus KSPMS FEBI IAIN Pekalongan telah memahami sepenuhnya terkait ilmu tentang Pasar modal, maka dapat menyebar luaskan ilmu tersebut dengan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Kegiatan diskusi MCD part ke 4 ini, mengangkat tema terkait “Apa itu Pasar Modal Syariah”. Setelah kita tahu tentang pengertian Pasar Modal, saat nya kita cari tahu lebih dalam nih terkait pasar modal syariah. Mengapa bisa disebut pasar modal syariah? Dan prinsip apa saja yang digunakan dalam pasar modal syariah yang pastinya dibahas lebih dalam di MCD part 4 ini nih teman-teman. Penasaran kan pasti pembahasn apa saja sih terkait pasar modal syariah?
Nah Berikut ini hasil diskusi terkait “Pasar Modal Syariah”.
Ø Pengertian Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah. Prinsip-prinsip tersebut antara lain yaitu Larangan terhadap setiap transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan.dan Instrumen atau efek yang diperjualbelikan harus memenuhi Kriteria halal.
Ø Indeks Saham Syariah adalah indeks saham yang berisi saham-saham syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Macam-macam Indeks Saham Syariah yaitu Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII70), Indeks Saham Syariah (ISSI)
Ø Transaksi Saham Syariah.
Berikut merupakan langkah-langkah dalam transaksi saham syariah:
1. Pilihlah Perusahaan Efek yang Punya Syariah Online Trading System (SOTS).
2. Jangan Lupa Buka Rekening Efek Syariah.
3. Pastikan Kamu Telah Terkonfirmasi Sebagai Investor.
4. Transfer Uang untuk Modal Awal Investasi serta Install SOTS.
5. Kenali Saham Syariah yang Diinginkan.
Ø Prinsip Dasar Keuangan Syariah
Pengelolaan yang diterapkan oleh Keuangan syariah harus berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam, yaitu:
• Mengharap Ridha Allah SWT
• Terbebas dari Bunga
• Menerapkan Prinsip Bagi Hasil (berbagi)
• Sektor yang Dibiayai Halal Hukumnya
• Tidak Ada Investasi Haram
Ø Hal yang harus dihindari dalam pengelolaan Sistem keuangan syariah yaitu ada 10 sebagai berikut:
1. Gharar
2. Maysir
3. Bathil
4. Ghabn
5. Tadlis
6. Najash
7. Ikrah
8. Ihtikar
9. Bay’ Al Mudtar
10. Ghish
Ø Produk pembiayaan Syariah terbagi menjadi 4 kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaan nya yaitu sebagai berikut :
1. Pembiayaan dengan prinsip jual-beli.
2. Pembiayaan dengan prinsip sewa.
3. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil.
4. Pembiayaan dengan prinsip akad pelengkap
Ø Penghimpunan Dana
Penghimpunan dana di lembaga keuangan khususnya di bank syariah dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip Wadi’ah dan Mudharabah.
Ø Selain menjalankan fungsinya sebagai intermediaries (penghubung) antara pihak yang membutuhkan dana (deficit unit) dengan pihak yang kelebihan dana (surplus unit), bank syariah dapat pula melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut yaitu
Sharf (Jual Beli Valuta Asing) dan Ijarah (Sewa)
Ø Pasar Modal syariah Reksadana, Reksadana merupakan perusahaan yang menanamkan modalnya dalam berbagai portofolio saham beragam (diversified portfolio).
Ø Karakteristik Reksadana yaitu Terjangkau, diversifikasi investasi, kemudahan berinvestasi, efisiensi biaya dan waktu, hasil optimal, likuiditas terjamin, transparansi, legalitas terjamin, sesuai prinsip syariah.
Ø Manfaat dari berinvestasi Reksadana yaitu Likuiditas yang tinggi, biaya pembelian dan penjualan secara online tidak dikenakan biaya, bebas pajak, adanya jaminan halal dari MUI, nyaman dan irit waktu.
Ø Sedangkan resiko investasi Reksadana yaitu sebagai berikut
1. Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan
2. Risiko politik dan ekonomi
3. Risiko likuiditas.
4. Risiko perubahan peraturan, pembubaran dan likuidasi
Ø Mekanisme Reksadana Syariah
Dalam reksadana syariah, investor menguasakan dananya untuk dikelola manajer investasi (MI) melalui akad wakalah.Selanjutnya, manajer investasi menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh OJK atau pihak yang mendapat persetujuan dari OJK.Kemudian, kekayaan reksadana syariah disimpan dan diadministrasikan oleh bank kustodian syariah. Sebagai imbalannya, baik manajer investasi maupun bank kustodian mendapatkan fee atau ujrah.
Ø Mekanisme Pembersihan Reksadana
Dalam pengelolaan reksadana syariah terdapat mekanisme cleansing atau pembersihan dari unsur-unsur non halal, misalnya bunga yang didapat di rekening reksadana di bank kustodian. Selain itu, cleansing juga dilakukan ketika efek dalam portofolio tidak lagi masuk dalam Daftar Efek Syariah, maka dalam hal ini manajer investasi wajib segera menjual efek tersebut paling lambat 10 hari kerja sejak diketahuinya. Lebih lanjut, penyaluran unsur-unsur non halal ini biasanya dilakukan ke badan-badan amal atau untuk tujuan kegiatan sosial. DPS juga memberikan saran ke mana penyaluran hasil cleansing sebaiknya dilakukan.
Ø Pasar Modal Syariah Sukuk.
Sukuk adalah bukti atau klaim kepemilikan pada aset yang menjadi dasar penerbitan surat sukuk. Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN MUI/IX/2002 di poin ketiga disebutkan bahwa sukuk adalah suatu surat berharga berjangka panjang yang berdasarkan dengan prinsip syarah dan diterbitkan oleh emiten pada pemilik obligasi syariah yang mengharuskan emiten untuk membayar pendapatan pada pemilik obligasi syariah dengan sistem bagi hasil dan membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.
Ø Jenis sukuk yaitu sukuk Ijarah, Mudharabah, Musyarakah, dan Sukuk Istishna
Ø Proses penerbitan Sukuk
Berdasarkan buku Sukuk Negara: Instrumen Keuangan Berbasis Syariah yang diterbitkan Direktorat Pembiayaan Syariah, DJPPR, Kementerian Keuangan, penerbitan Sukuk Negara dapat dilakukan dengan tiga metode, yaitu bookbuilding, penempatan langsung (private placement), dan lelang (auction).
Wahhh, ternyata panjang ya pembahasan mengenai Pasar Modal Syariah di MCD Part 4 ini. Pada intinya tidak ada hal yang signifikan yang menbedakan antara pasar modal syariah dan juga konvensional. Namun demikian ada beberapa yang membedakan diantara pasar modal syariah dan konvensional dimana pasar modal syariah lebih berprinsip secara syariah yang mana hal itu berati didalam pelaksanaannya, pasar modal syariah cenderung menjauhi hal hal yang berbau riba. Bagaimana gengssss, kalian lebih pro ke pasar modal syariah atau konvensional nihhhh ???. yang pasti mau pasar modal syariah atau konvensional tetap semangat buat investasi ya untuk masa depan yang lebih cemerlang!!!!!
Komentar
Posting Komentar