Langsung ke konten utama

MCD (Midnight Cuan Discussion) - Part 8 (System Online Trading Syariah)

 


UKM KSPMS FEBI IAIN Pekalongan telah menyelenggarakan MCD ( Midnight Cuan Discussion) pada hari Minggu, 12 September 2021 pada pukul 20.00 WIB. Kegiatan diskusi ini ditujukan untuk seluruh pengurus KSPMS FEBI IAIN Pekalongan dan dilaksanakan secara online melalui media whatsapp groub. MCD sendiri merupakan salah satu progam kerja kolaborasi antara manajemen Edukasi dengan Manajemen Public Relation (PR). Kegiatan diskusi ini bertujuan agar kspms sebagai organisasi studi kelompok pasar modal benar benar menjadi wadah atau tempat berbagi ilmu khususnya terkait pasar modal. Dengan saling berbagi ilmu dan berdiskusi maka diharapkan dapat menambah wawasan serta memperdalam pemahaman pengurus tentang ilmu pasar modal. Dan jika para pengurus KSPMS FEBI IAIN Pekalongan telah memahami sepenuhnya terkait ilmu tentang Pasar modal, maka dapat menyebar luaskan ilmu tersebut dengan memberikan edukasi kepada masyarakat.

Kegiatan diskusi MCD kali ini mengangkat tema terkait “ MENGENAL LEBIH JAUH SOTS”. System online trading syariah atau SOTS merupakan sarana pengaplikasian jual beli saham syariah yang dilakukan dapat dilakukan melalui online bisa melalui android maupun pc. Dengan adanya SOTS ini tentunya mempermudah nasabah dalam mekakukan transaksi jual beli saham yang bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja. Dengan adanya SOTS ini juga memperluas jangkauan perusahaan emiten dengan calon calon investor yang menjadi nasabahnya. Lalu apa sih sebenarnya SOTS itu? Bagaimana pandangan islam terhadap SOTS ini? Dan apa sajakah keunggulan- keunggulan dari SOTS ini? Untuk mengetahui jawabannya mari kita simak hasil pembahasan berikut ini:

Berikut hasil diskusi mcd terkait pembahsan SOTS :

Ø   Hukum Trading Saham Syariah serta Prinsip-prinsip nya

·     Trading saham syariah termasuk dalam kategori short term trading, bukan short selling. Sesuai dengan fatwa DSN-MUI No. 80, short term trading ini diperbolehkan berdasarkan prinsip qabdh hukmi.

·      Jadi, trading saham syariah itu hukumnya mubah atau boleh. Hal ini didasarkan pada Fatwa DSN MUI No.80 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa mekanisme trading saham itu menggunakan akad jual beli (ba’i). Akad jual beli dinilai sah atas dasar kesepakatan pada harga serta jenis dan volume tertentu atas permintaan beli dan penawaran jual.

·     Dalam artian, seorang trader boleh melakukan penjualan efek setelah akad jual beli, walaupun belum menyelesaikan administrasi transaksi pembeliannya (settlement) di kemudian hari berdasarkan prinsip qabdh hukmi. Selain itu, obyek yang diperjualbelikan adalah efek syariah yang bersifat ekuitas sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, harga yang ditetapkan dalam transaksi tersebut harus berdasarkan pada harga pasar yang wajar melalui proses tawar menawar yang berkesinambungan. Mekanisme perdagangan efek juga harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh bursa efek.

Ø   Pengertian SOTS

·     Shariah Online Trading System (SOTS) adalah sistem transaksi saham syariah secara online yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal.

·     Fitur utama SOTS adalah sebagai berikut:

1.   Hanya saham syariah yang dapat ditransaksikan

2.   Transaksi beli saham syariah hanya dapat dilakukan secara tunai (cash-basis transaction) sehingga tidak boleh ada transaksi margin (margin trading)

3.   Tidak dapat melakukan transaksi jual saham syariah yang belum dimiliki (short selling)

4.   Laporan kepemilikan saham syariah dipisah dengan kepemilikan uang sehingga saham syariah yang dimiliki tidak dihitung sebagai modal (uang).

Ø   Manfaat dari SOTS:

1.   Kita bisa melakukan transaksi saham syariah dimanapun dan kapanpun, selain itu kita akan mudah dalam memperoleh keuntungan.

2.   Investor akan semakin mudah dan nyaman dalam melakukan perdagangan saham secara syariah.

3.   SOTS akan meningkatkan jumlah investor, karena jangkauannya sangat luas.

4.   Dengan SOTS, kita dijauhkan dari segala tindak kriinalitas, misalnya penipuan, investasi bodong, ataupun yang lainnya. Karena dengan SOTS ini, transaksi kita dilindungi oleh Bursa Efek Indonesia.

Ø   Tantangan Shariah Online Trading System (SOTS)

·     Tantangan-tantangan SOTS sebagai berikut:

1.   Tingkat literasi keuangan syariah masih rendah

1.Berdasarkan hasil survey literasi dan inklusi keuangan oleh OJK tahun 2016. Indeksi literasi keuangan syariah sekitar 8,11% dan indeks inklusi keuangan syariah sekitar 11,06%, sedangkan indeks literasi keuangan terkait pasar modal syariah hanya sebesar 0,02% dan indeks inklusi pasar modal syariah 0,01%. Tantangan BEI dan perusahaan sekuritas yang memiliki SOTS memberikan edukasi untuk memperkenalkan ke setiap kalangan masyarakar Indonesia untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah. Selain itu tantangan untuk literasi pasar modal syariah, yakni daerah-daerah yang masih sulit dijangkau serta luasnya wilayah Indonesia. Semua pihak antara lain OJK, BEI dan Perusahaan sekuritas gencar melakukan literasi keuangan karena jangkauannya sangat luas, sehingga belum sempat tersentuh.

2.   Perbandingan SOTS dengan online trading konvensional

Berdasarkan data di website https://www.ojk.go.id Per Desember 2018 sekitar 106 perusahaan efek sebagai Anggota Bursa (AB) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Berdasarkan website http://www.idx.co.id Per agustus 2019 total Anggota Bursa (AB) yang memiliki SOTS masih sekitar 15 perusahaan sekuritas. SOTS masih dibilang sangat sedikit,dari 106 hanya sekitar 15 perusahaan efek yang memberikan fasilitas SOTS. Perkembangan perusahaan efek yang memiliki SOTS masih dibilang sangat sedikit sekali dibandingkan dengan jumlah Anggota Bursa yang ada diindonesia.

3.   Perkembangan SOTS tergolong lambat setiap tahun.

Sejak diluncurkan pada tanggal 21 September 2011 sampai tahun 2018 tercatat

sekitar 15 perusahaan efek yang mempunyai SOTS. Pertumbuhan SOTS terbilang lambat selama 8 tahun terakhir sejak peluncuran sistem tersebut di Indonesia. Tantangan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong AB untuk menyediakan SOTS, sehingga memberikan lebih banyak pilihan dan kemudahan akses bagi investor untuk bertransaksi saham syariah.

4.   Keterbatasan sumber daya manusia

Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah berupaya sosialisasi mengenai pasar modal syariah. Tantangan penduduk yang banyak dan luasnya indonesia, sehingga membutuhkan sumber daya manusia, energi dan biaya yang besar sekali. Sumber daya merupakan faktor penting dalam pengembangan pasar

Ø   Keunggulan Shariah Online Trading System (SOTS)

Dengan adanya sistem ini, maka investor akan mendapatkan keunggulan dan fitur yang memudahkan dalam bertransaksi sesuai prinsip syariah, diantaranya :

1.   Investor hanya bisa bertransaksi di saham-saham syariah saja

2.   Investor hanya bisa melakukan transaksi buy saham syariah secara tunai bukan transaksi margin (margin trading).

3.   Investor tidak akan bisa melakukan transaksi short selling atau menjual saham syariah yang belum dimilikinya.

4.   Akan mendapatkan laporan kepemilikan saham syariah yang dipisih dengan kepemilikan uang. Jadi saham syariahnya tidak dihitung sebagai modal uang.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

VISI dan MISI UKM KSPMS FEBI IAIN Pekalongan

Periode 2021/2022   VISI Transformasi dan Optimalisasi diri menuju  KSPMS berprestasi berdasarkan pengetahuan dan tata kelola organisasi yang baik. MISI Menjadikan anggota kspms unggul dalam bidang pasar modal syariah baik secara praktek maupun literasi dan menjadikan tahun ini sebagai langkah lanjutan periode sebelumnya dalam meletakkan pondasi untuk mewujudkan ukm kspms lebih berprestasi, maju, dan berakhlakul karimah

POCII (Podcast Cinta Investasi) - Part 8

              Pada hari Kamis, 14 Oktober 2021 KSPMS FEBI IAIN Pekalongan kembali melaksanakan   Podcast Cinta Investasi/ POCII dengan pokok pembahasan aksi Right Issue yang dilakukan oleh perusahaan yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan bagaimana   cara kita sebagai investor untuk menyikapinya. Dari podcast ini kita bisa mengetahui bersama   bahwa aksi Right Issue adalah sebuah hak pembelian oleh investor lama dari penerbitan saham baru oleh perusahaan sebelum ditawarkan kepada pasar umum. Adapun tujuan dari sebuah perusahaan melkukan right issue adalah untuk melakukan ekspansi bisnis, melunasi hutang perusahaan, atau menambah modal untuk keperluan perusahaan. Harga dari saham yang akan right issue sendiri biasanya menurun dan akan naik ketika telah melewati tanggal right issue dari saham tersebut.                Kita sendiri sebagai investor pemula tidak perlu terlalu k...

PASMINA (Pasar Modal Syariah Indonesia)

                 UKM KSPMS FEBI IAIN Pekalongan menyelenggarakan   kegiatan PASMINA (Pasar Modal Syariah Indonesia) yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal   24 November yang diikuti oleh pengurus KSPMS yang berjumlah 10 orang. Tema dari PASMINA kali ini adalah Strategi Investasi di Pasar Modal Pasca Pandemi. Kegiatan ini diisi dengan pengarahan dari seorang dosen pasar modal atau Pembina tahun sebelumnya mengenai mekanisme karya tulis. Selain itu kegiatan ini memberikan suatu dorongan kepada pengurus untuk membuat, merencanakan, dan mengimplementasikan ilmu tentang pasar modal terutama strategi investasi pasca pandemi. Hal ini merupakan suatu kelanjutan dari karya periode sebelumnya yang membahas tentang kondisi pasar modal di masa pandemi sehingga pengurus KSPMS menambah kompetensi mereka dalam menghadapi kondisi pasar modal setelah pandemi. Seorang investor ditekankan untuk meminimalisir risiko di pasar saham dengan kon...