ANGGARAN DASAR
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
KELOMPOK STUDI PASAR MODAL SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI K.H. ABDURRAHMAN WAHID
PEKALONGAN 2022
MUKODIMAH
Sesungguhnya Allah SWT telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang hak dan sempurna untuk mengatur umat manusia berkehidupan sesuai fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata kehadirat-Nya.
Menurut Iradat Allah SWT, kehidupan yang sesuai dengan fitrahNya adalah paduan utuh antara aspek duniawi dan ukhrowi, individu dan sosial serta iman, ilmu dan amal dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Mahasiswa Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peran dan tanggung jawab terhadap umat manusia dan bangsa terutama dalam aspek perekonomian yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakaat, dengan dilandasi iman dan ketaqwaan.
Meyakini bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan taufiq dan hidayah Allah S.w.t, serta usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan, dengan nama Allah kami Unit Kegiatan Mahasiswa Kelompok Studi Pasar Modal Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Negeri Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan (UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan) menghimpun diri dalam suatu kelompok studi yang digerakkan dengan pedoman berbentuk anggaran dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Unit Kegiatan Mahasiswa Kelompok Studi Pasar Modal Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan yang selanjutnya disingkat UKM KSPMS FEBI UIN Gusdur Pekalongan.
Pasal 2
WAKTU
UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan berdiri pada tanggal 12 Februari 2018.
Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN
UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan berkedudukan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
BAB II
ASAS
Pasal 4
UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan berasaskan Pancasila dan berlandaskan pada syariat Islam.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 5
VISI
Menjadi pusat keilmuan dan pengembangan di UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan dan masyarakat umum dalam bidang pasar modal syariah.
Pasal 6
MISI
Meningkatkan kualitas dan karakter SDM baik pengurus maupun anggota.
Menciptakan sistem regenerasi yang baik dalam tatanan kepengurusan.
Menghimpun mahasiswa yang memiliki minat dalam mempelajari dan mempraktikkan aktivitas seputar pasar modal syariah.
Berperan aktif dalam pembaharuan informasi dunia pasar modal.
Optimalisasi peran dan fungsi setiap unsur kepengurusan.
Mengasah ketrampilan setiap pengurus dan anggota dalam mengelola rekening efek dengan baik, serta mengarahkan pada kepemilikan lisensi profesi pasar modal.
Menjadi konsultan investasi syariah di lingkup UIN Gusdur Pekalongan dan masyarakat umum.
Pasal 7
TUJUAN
Sebagai pusat kegiatan mahasiswa/i dalam rangka meningkatkan sumber daya anggota UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan di bidang pasar modal syariah.
Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pengurus dan anggota UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan dalam berinvestasi secara sehat.
Menjembatani ilmu pasar modal syariah kepada masyarakat umum dan civitas akademik.
BAB IV
BENTUK DAN ARTI LAMBANG
Pasal 8
BENTUK LAMBANG
Lambang UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan adalah:
Bibit pohon dengan daun hijau muda.
Grafik warna biru yang meninggi.
Anak panah dinamis warna merah mengarah ke atas.
Tulisan KSPMS Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan warna hitam.
Tulisan Kelompok Studi Pasar Modal Syariah warna putih.
Pasal 9
ARTI LAMBANG
Arti Lambang UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan adalah:
Bibit pohon merupakan pengejawantahan dari aktivitas investasi dalam pasar modal syariah, harus dirawat agar tumbuh lebat dan subur (aset investasi bertambah).
Grafik yang meninggi mempunyai arti arah investasi yang semakin meningkat
Anak panah dinamis mengarah ke atas mempunyai arti arah gerak UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan yang dinamis mengikuti perkembangan Pasar Modal Syariah.
Tulisan KSPMS Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan identitas Organisasi.
Tulisan Kelompok Studi Pasar Modal Syariah merupakan Nama Organisasi.
Warna Hijau berarti kemakmuran dan kesuburan.
Warna merah berarti semangat yang membara.
Warna biru berarti ketenangan.
Warna putih berarti prinsip kesyariahan.
Warna hitam berarti keteguhan.
BAB V
FUNGSI DAN PERAN
Pasal 10
FUNGSI
Sebagai wadah untuk menampung, mengembangkan dan menyalurkan minat, bakat, ide-ide dan karya serta aspirasi mahasiswa/i FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan yang bersifat membangun dalam keilmuan pasar modal syariah yang dapat diwujudkan secara nyata oleh UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Pasal 11
PERAN
UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan yang berperan untuk mengembangkan kemampuan dan pengetahuan mahasiswa/i tentang pasar modal syariah.
BAB VI
Pasal 12
KEANGGOTAAN
Anggota UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan adalah mahasiswa/i Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Ketentuan-ketentuan tentang keanggotaan diatur dalam anggaran rumah tangga.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 13
Hak dan kewajiban anggota diatur dalam anggaran rumah tangga UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 14
Kepengurusan terdiri dari:
1. Pengurus Harian.
2. Pengurus Manajemen.
Pasal 15
MASA JABATAN
Masa jabatan pengurus UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan adalah satu periode.
BAB IX
KEKUASAAN
Pasal 16
Kekuasaaan tertinggi berada di tangan anggota dan dilaksanakan saat Sidang Paripurna Unit Kegiatan Mahasiswa Kelompok Studi Pasar Modal Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan yang selanjutnya disingkat dengan SP UKM KSPMS FEBI UIN Gusdur Pekalongan.
BAB X
PERMUSYAWARATAN
Pasal 17
Permusyawaratan dalam UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan adalah :
Sidang Paripurna diadakan sekali setiap akhir periode.
Sidang Istimewa diadakan jika dianggap sangat perlu.
Rapat Kerja.
Rapat Koordinasi, terdiri dari:
Rapat Koordinasi Pengurus.
Rapat Koordinasi Internal Manajemen.
Rapat Koordinasi Panitia Pelaksana Kegiatan.
BAB
XI ASET
Pasal 18
Aset UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabel, bertanggungjawab, efektif, efisien dan berkesinambungan.
Aset UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan diperoleh dari:
Bantuan-bantuan dari institusi internal maupun eksternal yang tidak mengikat.
Iuran pengurus yang ditentukan dalam rapat kerja.
Usaha-usaha yang sah, halal dan tidak mengikat.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan dapat dilakukan pada akhir periode kepengurusan yang dilaksanakan pada saat SP UKM KSPMS FEBI UIN Gusdur Pekalongan.
Apabila terjadi perubahan Anggaran Dasar yang mendesak sebelum berakhirnya masa kepengurusan periode tersebut, maka akan dilakukan Sidang Istimewa UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
BAB XIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 20
UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan hanya dapat dibubarkan dengan Sidang Paripurna atau Sidang Istimewa.
Apabila UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan dibubarkan, maka segala kekayaan dan segala hak milik organisasi diserahkan oleh pengurus dan anggota kepada Pimpinan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
BAB XIV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan penjelasan anggaran dasar dimuat dalam peraturan-peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Segala sesuatu yang berkaitan dengan penambahan pasal dan atau kesepakatan baru akan diputuskan oleh presidium sidang atas persetujuan peserta sidang.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dan disahkan disaat Konferensi UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dan disahkan pada saat SP UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Ditetapkan : Jrebengkembang
Tanggal : 17 Desember 2022
Pukul : 20:54
PRESIDIUM KOMISI A
RAPAT SIDANG PARIPURNA
UKM KSPMS FEBI UIN K.H. ABDURRAHMAN WAHID PEKALONGAN 2022
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI K.H. ABDURRAHMAN WAHID
PEKALONGAN 2022
MUQODIMAH
Sesungguhnya Allah SWT telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang hak dan sempurna untuk mengatur umat manusia berkehidupan sesuai fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata kehadirat Nya.
Menurut Iradat Allah SWT kehidupan yang sesuai dengan fitrahNya adalah paduan utuh antara aspek duniawi dan ukhrowi, individu dan sosial serta iman, ilmu dan amal dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Mahasiswa Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peran dan tanggung jawab terhadap umat manusia dan bangsa terutama dalam aspek perekonomian yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakaat, dengan dilandasi iman dan ketaqwaan.
Meyakini bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan taufiq dan hidayah Allah SWT, serta usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan, dengan nama Allah kami Unit Kegiatan Mahasiswa Kelompok Studi Pasar Modal Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan (UKM KSPMS FEBI UIN Gusdur Pekalongan) menghimpun diri dalam suatu kelompok studi yang digerakkan dengan pedoman berbentuk anggaran rumah tangga sebagai berikut:
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota UKM KSPMS FEBI UIN K.H. ABDURRAHMAN WAHID PEKALONGAN terdiri atas mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan yang terdiri dari:
Anggota biasa adalah mahasiswa aktif Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan yang belum berkesempatan menjadi pengurus.
Anggota pengurus adalah setiap mahasiswa aktif Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan minimal mengikuti satu kali pengkaderan.
Anggota istimewa adalah demisioner pengurus UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Pasal 2
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap anggota berkewajiban:
Menjaga nama baik (almameter) organisasi UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan maupun kampus.
Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Tata Tertib organisasi.
Aktif dalam kegiatan yang di adakan oleh organisasi UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Melaksanakan tugas dan tanggung jawab selama satu periode.
Pasal 3
HAK ANGGOTA
Setiap Anggota Biasa berhak:
Memperoleh kedudukan yang sama dengan anggota yang lain dalam organisasi UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Mendapatkan materi kajian rutin selama 1 (satu) periode.
Setiap Anggota Pengurus berhak:
Mengemukakan saran, kritik, dan pendapat yang bersifat membangun melalui media yang disediakan.
Memilih dan dipilih menjadi pengurus UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Mengingatkan secara lisan maupun tulisan kepada anggota lain yang tidak menaati AD/ART Organisasi UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Setiap anggota istimewa berhak:
Memberikan saran, kritik dan pendapat dengan cara yang baik dan sopan.
Memberikan bimbingan dan bantuan kepada anggota dan pengurus UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Pasal 4
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Seseorang dinyatakan gugur keanggotaannya karena:
Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib organisasi UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Meninggal dunia.
Telah Lulus Kuliah.
Keluar atau dikeluarkan dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Telah menerima Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 kali.
BAB II
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 5
STRUKTUR PERANGKAT
Ketua dipilih melalui Sidang Paripurna untuk masa bakti satu periode yang di adakan satu tahun sekali.
Badan Pengurus Harian terdiri dari:
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris I
Sekertaris II
Bendahara I
Bendahara II
Manajemen-Manajemen terdiri dari:
Manajemen Sumber Daya Insani
Bidang Internship
Bidang Human Resouces Development
Manajemen Edukasi.
Bidang Service and Maintenance
Bidang Event
Manajemen Public Relation
Bidang Institutional Affairs
Bidang Cooperation and Foreign Affairs
Manajemen Medkominfo
Bidang Creative Media
Bidang Information Affairs
Manajemen Investasi
Bidang Market Analyst
Bidang Training and Development
Sebutan lain dari struktur perangkat sebagai berikut:
Ketua umum dan wakil ketua umum UKM KSPMS disebut dengan Direktur dan Wakil Direktur.
Koordinator dan wakil koordinator manajemen disebut sebagai manajer dan wakil manajer.
Jumlah staff Manajemen tidak dibatasi, disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
Pengurus bertanggung jawab kepada Sidang Paripurna.
Pasal 6
TUGAS, KEWAJIBAN DAN WEWENANG
Ketua Umum
Tugas dan Kewajiban:
Bertanggung jawab secara internal maupun eksternal atas kinerja organisasi.
Bertanggungjawab untuk menaati dan menjalankan roda organisasi yang sesuai dengan AD/ART UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan yang ditetapkan.
Wewenang:
Mengarahkan, mengkoordinasikan dan menginstruksikan pengurusnya.
Memberikan teguran dan peringatan secara lisan maupun tertulis terhadap pengurusnya.
Memberikan sanksi kepada pengurus yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Umum dapat membentuk tim yang akan merancang AD/ART KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Wakil Ketua
Tugas dan Kewajiban:
Bertanggung jawab kepada Ketua Umum atas mandat yang diberikan.
Menggantikan posisi Ketua Umum jika berhalangan.
Membantu Ketua Umum dalam menjalankan roda organisasi.
Wewenang:
Memberikan masukan yang membangun kepada Ketua Umum dalam Pengambilan keputusan.
Mengarahkan dan mengkoordinasikan Staffnya apabila Ketua Umum berhalangan.
Sekretaris I
Tugas dan Kewajiban:
Bertanggung jawab kepada Ketua Umum
Mengatur agenda rapat dan jadwal Ketua Umum
Bertanggung jawab terhadap surat masuk dan surat keluar
Merekapitulasi surat masuk dan keluar serta mengarsipkannya
Sekretaris II
Tugas dan Kewajiban
Membenahi pola umum kesekretariatan.
Menyiapkan dan mengatur kesekretariatan, serta menginventarisasi perlengkapan KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Sebagai media informasi internal pengurus KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
Wewenang:
Membantu mengatur jalannya organisasi internal.
Memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun kepada Ketua Umum.
Bendahara I:
Tugas dan Kewajiban:
Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Mengelola keuangan KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Bendahara II
Tugas dan Kewajiban
Bertanggung jawab atas laporan keuangan KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Membuat pencatatan pemasukan dan pengeluaran dengan bukti yang sah dan dipertanggungjawabkan.
Membuat laporan keuangan rutin triwulan.
Wewenang:
Menjadi pihak pengelola menerima dan mengeluarkan uang atas persetujuan Ketua Umum KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Koordinator Manajemen
Tugas dan Kewajiban:
Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Menjalankan program kerja sesuai bidang manajemen.
Mengatur sistem pelaksanaan kegiatan sesuai bidang manajemen.
Wewenang:
Mengarahkan dan mengkoordinasikan Staffnya.
Staff Manajemen:
Tugas dan Kewajiban:
Bertanggung jawab kepada Koordinator Manajemen masing-masing. sepakat
Menjalankan program kerja di bidang masing-masing
Melaksanakan instruksi dari Koordinator Manajemen masing-masing
Wewenang:
Memberikan masukan yang bersifat membangun kepada Koordinator Manajemen masing-masing.
Berkoordinasi dengan sesama Staff bidang masing-masing.
Pasal 7
KOMISARIS
Keanggotaan Dewan Komisaris adalah pengurus demisioner yang baru dengan diketuai oleh ketua demisioner terbaru.
Dewan Komisaris memiliki fungsi sebagai:
Memberikan saran, motivasi, pembinaan dan semangat kepada UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Melakukan pengawasan kinerja pengurus UKM KSPMS UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 8
PENETAPAN
Ketua Umum UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan adalah Pemimpin Kepengurusan UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan yang dipilih melalui:
Sidang Paripurna UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Atau melalui Sidang Istimewa KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Pasal 9
PENGESAHAN
Kepengurusan UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan disahkan dalam surat keputusan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Pasal 10
MASA JABATAN
Masa jabatan kepengurusan UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan selama satu periode terhitung sejak disahkannya surat keputusan pengangkatan sampai dengan disahkannya surat keputusan pemberhentian oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Pasal 11
PENGURUS
Pengurus UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan merupakan perwakilan dari Mahasiswa aktif di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan dan telah dilantik.
Pengalaman dalam organisasi sekurang-kurangnya 2 semester aktif sebagai anggota UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Pasal 12
PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN KETUA UMUM
Diberhentikan secara hormat dari jabatannya sebagai Ketua Umum antara lain karena :
Masa jabatannya berakhir.
Meninggal dunia.
Ketua Umum diberhentikan secara tidak terhormat dari jabatannya sebagai Ketua Umum antara lain karena:
Drop Out (DO).
Telah terbukti melakukan tindak kriminal.
Mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi.
Ketua Umum telah melenceng dari amanat Sidang Paripurna UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan dan/atau AD/ART UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
Ketua Umum yang diberhentikan secara tidak terhormat dari jabatannya dan dipilih penggantinya pada Sidang Paripurna Luar Biasa UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Penggantian Ketua Umum UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan harus diberitahukan baik secara lisan maupun tertulis kepada seluruh organisasi kemahasiswaan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Pasal 13
PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN PENGURUS
Pengurus akan diberhentikan secara hormat dari jabatannya sebagai pengurus antara lain karena :
Kepengurusan berakhir masa jabatannya.
Meninggal dunia.
Atas permintaan sendiri yang disampaikan secara tertulis dan bermaterai kepada Ketua Umum UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Pengurus akan diberhentikan secara tidak terhormat dari jabatannya sebagai pengurus antara lain karena:
Drop Out (DO).
Telah terbukti melakukan tindak kriminal.
Mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi.
Pengurus telah melenceng dari amanat Sidang Paripurna UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, dan/atau AD/ART KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Pengurus berhenti atau diberhentikan dalam masa jabatan kepengurusannya dapat diganti dengan pengurus yang baru selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
BAB IV
RANGKAP JABATAN
Pasal 14
Rangkap jabatan adalah merangkap dua atau lebih jabatan badan pengurus di lingkungan organisasi politik, kemasyarakatan dan kampus pada semua tingkatan.
Ketua Umum UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan tidak diperbolehkan merangkap dua atau lebih jabatan badan pengurus harian dan/atau koordinator di lingkungan organisasi politik, kemasyarakatan dan kampus pada semua tingkatan.
Pengurus harian tidak diperbolehkan merangkap jabatan pengurus harian di organisasi lain.
Koordinator manajemen tidak diperbolehkan merangkap jabatan koordinator di organisasi lain.
Pengurus UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan dibenarkan untuk merangkap jabatan diluar pengurus inti pada:
Organisasi kemahasiswaan eksternal Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Organisasi yang tidak mengandung unsur-unsur politik dan sara.
Apabila terjadi rangkap jabatan, sebelumnya harus dilakukan koordinasi oleh Ketua Organisasi yang berkaitan.
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
Sidang Paripurna merupakan forum permusyawaratan tertinggi organisasi UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Sidang Paripurna diadakan setiap satu periode sekali.
Sidang Paripurna dilaksanakan untuk mengevaluasi dan menilai pertanggung jawaban pengurus, pembahasan AD/ART dan rekomendasi serta pemilihan ketua baru UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Pasal 16
Sidang Istimewa dapat dilaksanakan sewaktu-waktu atas usulan 2/3 jumlah pengurus UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Sidang Istimewa dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 jumlah pengurus UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Pasal 17
Rapat kerja UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan merupakan forum permusyawaratan untuk merencanakan program kerja organisasi selama satu periode.
Rapat kerja UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan diadakan dan dihadiri oleh calon pengurus UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan yang terpilih.
Pasal 18
Rapat koordinasi pengurus merupakan forum permusyawaratan untuk memantau dan mengevaluasi perkembangan organisasi UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Rapat koordinasi wajib dihadiri oleh seluruh pengurus UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Rapat koordinasi intern manajemen merupakan forum permusyawaratan untuk membahas permasalahan-permasalahan intern manajemen
Rapat koordinasi intern manajemen dihadiri oleh staff manajemen dan dipimpin oleh koordinator manajemen.
Rapat koordinasi intern manajemen diadakan bila diperlukan.
Rapat koordinasi panitia kegiatan merupakan forum permusyawaratan untuk membahas pelaksanaan kegiatan-kegiatan UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Rapat koordinasi panitia dilaksanakan sebelum dan sesudah kegiatan.
Rapat koordinasi panitia kegiatan dihadiri oleh seluruh pengurus yang terlibat dalam struktur kepanitiaan.
BAB VI
Pasal 19
ATURAN TAMBAHAN
Perubahan Anggaran Rumah Tangga UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan dapat dilakukan pada akhir periode kepengurusan yang dilaksanakan pada saat Sidang Paripurna KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Apabila terjadi perubahan Anggaran Rumah Tangga yang mendesak sebelum berakhirnya masa kepengurusan periode tersebut, maka akan dilakukan Sidang Istimewa KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan penjelasan Anggaran Rumah Tangga di muat dalam peraturan-peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Ditetapkan : Jrebengkembang
Tanggal : 17 Desember 2022
Pukul : 21:17
PRESIDIUM KOMISI B RAPAT SIDANG PARIPURNA
UKM KSPMS FEBI UIN K.H. ABDURRAHMAN WAHID PEKALONGAN 2022
REKOMENDASI
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
KELOMPOK STUDI PASAR MODAL SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI K.H. ABDURRAHMAN WAHID
PEKALONGAN 2022
MUQODIMAH
Sesungguhnya Allah SWT telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang hak dan sempurna untuk mengatur umat manusia berkehidupan sesuai fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata kehadiratNya.
Menurut Iradat Allah SWT kehidupan yang sesuai dengan fitrahNya adalah paduan utuh antara aspek duniawi dan ukhrawi, individu dan sosial serta iman, ilmu dan amal dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Mahasiswa Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peran dan tanggung jawab terhadap umat manusia dan bangsa terutama dalam aspek perekonomian yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakaat, dengan dilandasi iman dan ketaqwaan.
Meyakini bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan taufiq dan hidayah Allah S.w.t., serta usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan, dengan nama Allah kami Unit Kegiatan Mahasiswa Kelompok Studi Pasar Modal Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan (UKM KSPMS FEBI UIN Gusdur Pekalongan) menghimpun diri dalam suatu kelompok studi yang digerakkan dengan pedoman berbentuk anggaran dasar sebagai berikut:
BAB 1
Pasal 1
REKOMENDASI INTERNAL
Menguatkan kembali nilai-nilai keislaman antar pengurus UKM KSPMS FEBI dan membudayakan 5 S + 1 H (senyum, salam, sapa, sopan, santun, dan hormat).
Kepribadian pengurus harus mencerminkan sifat STAF (sidiq, tabligh, amanah, fathonah) di lingkungan kampus maupun di luar kampus.
Memotivasi pergerakan UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan kearah yang lebih produktif dan progresif.
Membangun dan memperluas jaringan dengan seluruh stakeholder terutama yang bergerak dalam sektor perekonomian baik konvensional maupun syariah khususnya yang berkaitan dengan pasar modal.
Meningkatkan kerja sama yang solid dan harmonis antar pengurus dan seluruh anggota UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Mengoptimalkan manajemen organisasi UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan dan koordinasi antar pengurus.
Melengkapi, menjaga, dan merawat semua fasilitas pendukung UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Menumbuhkembangkan rasa memiliki (sense of belonging) terhadap UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Membangun, meningkatkan dan menjaga hubungan yang harmonis dengan organisasi intra dan ekstra kampus.
Meningkatkan literasi pasar modal dan mengaplikasikan transaksi saham untuk berinvestasi saham minimal satu bulan sekali secara berkelanjutan.
Menjalin hubungan yang harmonis dengan demisioner UKM KSPMS FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Pasal 2
REKOMENDASI EKSTERNAL
Tentang perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
Merekomendasikan kepada ketua perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan untuk menambah koleksi buku yang belum lengkap khususnya yang berkaitan dengan pasar modal syariah.
Mengajak seluruh mahasiswa, khususnya mahasiswa FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan untuk memanfaatkan fasilitas perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan secara maksimal.
Merekomendasikan kepada ketua perpustakaan untuk meningkatkan fasilitas dan pelayanan perpustakaan.
Meningkatkan fasilitas perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan dengan sistem online.
Tentang tata ruang kampus
Membenahi dan merawat drainase (saluran air) lingkungan kampus UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Menjaga dan meningkatkan taman sebagai green area kampus UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Menghimbau kepada seluruh mahasiswa UIN K.H. Abdurrahman Wahid Peklaongan agar peduli akan pentingnya kebersihan dan ketertiban.
Merekomendasikan untuk menambah dan menertibkan tempat parkir untuk mahasiswa dan pegawai UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Mengoptimalkan dan menjaga seluruh fasilitas kampus.
Memanfaatkan dan menjaga fasilitas transportasi kampus berupa bus dan mobil.
Memaksimalkan penggunaan GISBEI (Galeri Investasi Syariah Bursa Efek Indonesia) sebagai sarana praktek mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
Mengoptimalkan perijinan fasilitas kampus di luar jam perkuliahan kampus.
Memanfaatkan mading yang ada di kampus UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Meningkatkan kualitas ruang kelas serta ruang ormawa.
Menambah ruang diskusi
Melakukan peninjauan rutin, perbaikan sarana & prasarana GISBEI yang sudah ada agar menjadi lebih optimal.
Membentuk pengurus dari pimpinan FEBI untuk memudahkan operasionalisasi GISBEI.
Tentang dosen dan pegawai UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
Meningkatkan pelayanan bagian akademik UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Mengoptimalkan sarana untuk memberikan kritik dan saran kepada dosen dan pegawai.
Mengoptimalkan layanan dengan sistem online.
Menyediakan dan meningkatkan layanan informasi UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan secara keseluruhan.
Mengadakan acara dosen award FEBI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
Mengoptimalkan dan meningkatkan kualitas kinerja dosen pegawai dan karyawan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Menambah dosen yang berkompeten di pasar modal.
Melakukan kerjasama sertifikasi pasar modal.
Ditetapkan : Jrebengkembang
Tanggal : 17 Desember 2022
Pukul : 21:34
PRESIDIUM KOMISI C
RAPAT SIDANG PARIPURNA
UKM KSPMS FEBI UIN K.H. ABDURRAHMAN WAHID PEKALONGAN 2022
Komentar
Posting Komentar